Jurnalisme Islam, Adakah ?



Tulisan ini bukan bertujuan membantah apa yang ditulis oleh saudara saya, Ghalim Oemabahi dengan judul Jurnalisme Islam di Era Digital yang dimuat pada media online Babari.co, melainkan hanya sekedar merawat tradisi dialektika di antara kita. Justru saya menaruh hormat pada Ghalim telah memulai dengan frasa Jurnalisme Islam, yang kemudian memancing adu argumen, referensi, pertanyaan baru dan canda di kolom komentar laman FB Babari.
Seperti juga Ghalim, saya tidak ingin terjebak pada defenisi dari terminologi jurnalisme dan islam, jika pilihannya tetap harus mendefenisikan  maka saya lebih memilih mengambil defenisi yang disampikan oleh mantan wartawan/redaktur harian Masa Kini, Emha Aini Nadjib yang menyebutkan.
“Jurnalisme adalah kendaraan hijrah masyarakat dari Nar menuju Nur. Dari tidak tahu menjadi tahu. Dari disinformasi menuju informasi. Dari kegelapan menuju cahaya. Dari tidak paham menjadi paham. Dari tak mengerti menjadi mengerti. Dari tertinggal menjadi mendahului. Dari dekaden menuju garda depan. Dari kehinaan menuju kemuliaan. Dari bebatuan menuju Tuhan,” tulis Cak Nun di https://www.caknun.com/2016/jurnalisme-isro/.
Saja juga tidak ingin terjebak pada kajian Jurnalisme Islam dalam pendekatan secara epistemologi, ontologi maupun aksiologi, sebab makam saya belum setinggi kaka Indra Tuanane untuk menjelaskan secara filsafati, sembari berharap Kaka Indra bisa menulis dengan pendekatan itu.
***
Menurut saya, Ghalim ingin menggambarkan jurnalisme dipadu dengan nilai islami, tentunya sudah banyak referensi yang membahas ini, salah satunya buku Fikih Jurnalistik Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam karya Faris Khoirul Anam (2009), yang mengupas secara teori maupun praksis, tentunya dengan sandingan Quran dan hadis.
Nilai nilai islam dikawinkan dengan jurnalistik untuk menjadi jurnalisme rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam semesta), baginya pekerjaan jurnalistik yang sesuai dengan syariah islam termasuk dalam Dakwah bil kalam (Dakwah melalui tulisan) dan seorang jurnalis harus ber-amar maruf nahi munkar (melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran), tentunya dengan standar jurnalistik yang mengedepankan konsep tabayyun (chack and rechack) sesuai dengan Quran surat Al-Hujurat ayat 6.
Lalu, apakah dengan pendekatan ini, kita sudah bisa mengislamkan jurnalisme ?
Menurut saya, belu cukup, sebab jika ingin mengislamkan jurnalistik maka harus ‘disunat’ terlebih dahulu, dari najis najis semacam tindakan framing dengan tujuan jahat, agenda setting dengan tujuan jahat, berselingkuh dengan penguasa menipu rakyat, dilarang menampilkan iklan yang menampakan aurat, termasuk iklan obat kuat plus iklan tivu-tivu lainnya, dan (mungkin) termasuk tindakan ‘malpraktek jurnalistik’ juga patut dihindari.
Akan tetapi, hal ini sangat sulit diwujudkan, sebab pada era jurnalisme modern ini, media sebagai tempat para jurnalis berkarya memiliki masalah yang rumit, dimana perusahan media yang bermahzab ‘pipi oriented’ tidak akan mau disunat, palingan hanya melafadzkan dirinya telah islami bil lisan tetapi  tapi tidak diyakini bil qalbu apalagi alamalu bil perbuatan. Itupun dengan tujuan agar mendulang keuntungan dari simpati orang islam, sepertinya.
Standar yang ditetapkan juga harus sesuai dengan ajaran islam, mengikuti junjungan sifat dan perilaku Nabi besar Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, yang telah dilegalisir oleh Allah Subhanahu wata'ala melalui Quran surat Al-Azhab ayat 21.
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
Dalam banyak literatur islam, Rasulullah memiliki 4 sifat yang sangat terpuji. Yaitu Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh, 4 sifat ini menjadi standar dalam Uji Kelayakan Wartawan (UKW) – bukan kompetensi. Maka seorang jurnalis harus lolos.
1.       Shiddiq,  artinya benar. Bukan hanya perkataannya yang benar, tapi juga perbuatannya juga benar. Sejalan dengan ucapannya. Untuk menguji seseorang itu benar atau tidak maka cara mengujinya dengan standar perawi hadis. Seorang perawai hadis tidak boleh ada sedikitpun cela kebohongan pada dirinya, bahakan berbohong terhadap binatang dengan pura pura memberi makan.
2.       Amanah, artinya benar-benar bisa dipercaya. Apabila satu urusan diserahkan kepadanya, maka orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini seperti gelar al-amin yang di peroleh Rasulullah seblum menjadi rasul.
3.       Fathonah, artinya Cerdas. Jika dijadikan ini sebagai standar maka secara formal dilihat dari nilai akhir ujian nasional atau nilai indeks prestasi kumulatif, namun secara non-formal tanyalah kepada wartwan berapa banyak buku yang dibaca setiap minggunya ?
4.       Tabliqh, artinya menyampaikan. Bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah, jurnalis harus netral tidak berpihak selain pada kebenaran, sehingga yang disampikan itu selalu benar dan tidak terpengaruh dengan kepentingan lainnya.
***
Kita belum menyentuh persoalan ghiba (membuka aib orang lain), yang dalam Quran diumpamakan seperti memakan bangkai saudara sendiri, bahkan menurut salah satu Kiyai kondang lulusan Universitas Madina, KH Abdul Ghani Kasuba Lc. Terkait dengan orang yang melakukan ghiba maka dosa orang yang dibicarakan itu akan berpidah kepada mereka yang membicarakan.
“Kase tinggal dong tulis pe saya, artinya saya pe dosa dosa dong so ambe samua,” katanya dibanyak kesempatan.
Jika standar itu yang digunakan dan larangan membuka aib orang begitu berat, maka sungguh standar jurnalisme islam itu berat, kamu takan sanggup apalagi aku.

Comments

Popular posts from this blog

Rustam yang Khatam Dunia Jurnalistik

Setelah Menamatkan Kitab Sehat Eyang Widodo Asmowiyoto

Dua Garis Biru yang Menegangkan