Jurnalisme Islam, Adakah ?
Tulisan ini bukan bertujuan membantah apa yang ditulis oleh
saudara saya, Ghalim Oemabahi dengan judul Jurnalisme Islam di Era Digital yang
dimuat pada media online Babari.co, melainkan hanya sekedar merawat tradisi
dialektika di antara kita. Justru saya menaruh hormat pada Ghalim telah memulai
dengan frasa Jurnalisme Islam, yang kemudian memancing adu argumen, referensi,
pertanyaan baru dan canda di kolom komentar laman FB Babari.
Seperti juga Ghalim, saya tidak ingin terjebak pada defenisi
dari terminologi jurnalisme dan islam, jika pilihannya tetap harus
mendefenisikan maka saya lebih memilih mengambil
defenisi yang disampikan oleh mantan wartawan/redaktur harian Masa Kini, Emha
Aini Nadjib yang menyebutkan.
“Jurnalisme adalah kendaraan hijrah masyarakat dari Nar
menuju Nur. Dari tidak tahu menjadi tahu. Dari disinformasi menuju informasi.
Dari kegelapan menuju cahaya. Dari tidak paham menjadi paham. Dari tak mengerti
menjadi mengerti. Dari tertinggal menjadi mendahului. Dari dekaden menuju garda
depan. Dari kehinaan menuju kemuliaan. Dari bebatuan menuju Tuhan,” tulis Cak
Nun di https://www.caknun.com/2016/jurnalisme-isro/.
Saja juga tidak ingin terjebak pada kajian Jurnalisme Islam
dalam pendekatan secara epistemologi, ontologi maupun aksiologi, sebab makam
saya belum setinggi kaka Indra Tuanane untuk menjelaskan secara filsafati,
sembari berharap Kaka Indra bisa menulis dengan pendekatan itu.
***
Menurut saya, Ghalim ingin menggambarkan jurnalisme dipadu
dengan nilai islami, tentunya sudah banyak referensi yang membahas ini, salah
satunya buku Fikih Jurnalistik Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam karya
Faris Khoirul Anam (2009), yang mengupas secara teori maupun praksis, tentunya
dengan sandingan Quran dan hadis.
Nilai nilai islam dikawinkan dengan jurnalistik untuk
menjadi jurnalisme rahmatan lil alamin
(rahmat bagi alam semesta), baginya pekerjaan jurnalistik yang sesuai dengan
syariah islam termasuk dalam Dakwah bil
kalam (Dakwah melalui tulisan) dan seorang jurnalis harus ber-amar maruf nahi munkar (melakukan
kebaikan dan mencegah kemungkaran), tentunya dengan standar jurnalistik yang
mengedepankan konsep tabayyun (chack
and rechack) sesuai dengan Quran surat Al-Hujurat ayat 6.
Lalu, apakah dengan pendekatan ini, kita sudah bisa
mengislamkan jurnalisme ?
Menurut saya, belu cukup, sebab jika ingin mengislamkan
jurnalistik maka harus ‘disunat’ terlebih dahulu, dari najis najis semacam tindakan
framing dengan tujuan jahat, agenda setting dengan tujuan jahat, berselingkuh
dengan penguasa menipu rakyat, dilarang menampilkan iklan yang menampakan
aurat, termasuk iklan obat kuat plus iklan tivu-tivu lainnya, dan (mungkin)
termasuk tindakan ‘malpraktek jurnalistik’ juga patut dihindari.
Akan tetapi, hal ini sangat sulit diwujudkan, sebab pada era
jurnalisme modern ini, media sebagai tempat para jurnalis berkarya memiliki
masalah yang rumit, dimana perusahan media yang bermahzab ‘pipi oriented’ tidak
akan mau disunat, palingan hanya melafadzkan dirinya telah islami bil lisan tetapi tapi tidak diyakini bil qalbu apalagi alamalu
bil perbuatan. Itupun dengan tujuan
agar mendulang keuntungan dari simpati orang islam, sepertinya.
Standar yang ditetapkan juga harus sesuai dengan ajaran
islam, mengikuti junjungan sifat dan perilaku Nabi besar Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, yang telah dilegalisir oleh Allah
Subhanahu wata'ala melalui Quran surat Al-Azhab ayat 21.
“Sesungguhnya telah ada pada
diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang
mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut
Allah.”
Dalam banyak literatur islam, Rasulullah memiliki 4 sifat yang sangat
terpuji. Yaitu Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh, 4 sifat
ini menjadi standar dalam Uji Kelayakan Wartawan (UKW) – bukan kompetensi. Maka
seorang jurnalis harus lolos.
1.
Shiddiq, artinya benar. Bukan hanya perkataannya yang
benar, tapi juga perbuatannya juga benar. Sejalan dengan ucapannya. Untuk
menguji seseorang itu benar atau tidak maka cara mengujinya dengan standar
perawi hadis. Seorang perawai hadis
tidak boleh ada sedikitpun cela kebohongan pada dirinya, bahakan berbohong
terhadap binatang dengan pura pura memberi makan.
2.
Amanah,
artinya benar-benar bisa dipercaya. Apabila satu urusan diserahkan kepadanya, maka
orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini
seperti gelar al-amin yang di peroleh Rasulullah seblum menjadi rasul.
3.
Fathonah,
artinya Cerdas. Jika dijadikan ini sebagai standar maka secara formal dilihat
dari nilai akhir ujian nasional atau nilai indeks prestasi kumulatif, namun
secara non-formal tanyalah kepada wartwan berapa banyak buku yang dibaca setiap
minggunya ?
4.
Tabliqh, artinya
menyampaikan. Bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah, jurnalis
harus netral tidak berpihak selain pada kebenaran, sehingga yang disampikan itu
selalu benar dan tidak terpengaruh dengan kepentingan lainnya.
***
Kita belum menyentuh persoalan ghiba (membuka aib orang lain), yang dalam Quran diumpamakan
seperti memakan bangkai saudara sendiri, bahkan menurut salah satu Kiyai
kondang lulusan Universitas Madina, KH Abdul Ghani Kasuba Lc. Terkait dengan
orang yang melakukan ghiba maka dosa orang yang dibicarakan itu akan berpidah
kepada mereka yang membicarakan.
“Kase tinggal dong tulis pe saya, artinya saya pe dosa dosa
dong so ambe samua,” katanya dibanyak kesempatan.
Jika standar itu yang digunakan dan larangan membuka aib
orang begitu berat, maka sungguh standar jurnalisme islam itu berat, kamu takan
sanggup apalagi aku.
Comments
Post a Comment